Bid TIK Polda Kepri – Aceh. Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar, setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan, pada Rabu
Dari hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53).
Diberitakan sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang warga etnis Rohingya berinisial MA (35) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan 137 orang (people smuggling) ke Indonesia.
Tersangka yang berasal dari anmar tersebut merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh.