Bid TIK Polda Kepri – Banda Aceh. Kepolisian Resor Bireuen menangkap dua orang tersangka (40) dan F (44) dan menyita 28.528,52 gram Sabu serta 5 ribu butir Ekstasi pada Senin 8 Januari 2024 di wilayah hukum Polres Bireuen.
“Penyitaan barang bukti Sabu dan tersangka tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika dalam wilayah Kabupaten Bireuen,” ungkap Kapolres Bireun AKBP. Jatmiko, S.H., M.H., Kamis .
AKBP. Jatmiko, S.H., M.H., juga menjelaskan bahwa penangkapan keduanya disebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Bireuen. Polisi saat ini masih memeriksa keduanya termasuk menyelidiki asal muasal narkoba tersebut.