Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.
Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.