10 Pemuda Keroyok Juru Parkir di Denpasar hingga Tewas Usai Pesta Miras

10 pemuda keroyok juru parkir di denpasar hingga tewas usai pesta miras 59206

Bid TIK Polda Kepri – Denpasar. Pihak Kepolisian Resor
Kota (Polresta) Denpasar mengungkap penemuan pria tewas bersimbah darah di
Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur pada Minggu (4/6/23). Korban inisial YEN (33)
yang merupakan seorang juru parkir ternyata tewas dikeroyok oleh sepuluh
remaja. Selain melakukan pengeroyokan, salah satu pelaku menusuk korban dengan
pisau lipat. Tusukan tersebut membuat korban tewas di tempat.

“Salah satu tersangka menggunakan pisau lipat sehingga
menyebabkan meninggal di tempat,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes. Pol.
Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., dilansir dari inewsbali pada
Selasa (6/6/23).

Diketahui, para pelaku pemukulan juru parkir tersebut
berinisial MI, GKPP, Z, K , H, M, U, D, A dan R. dan ditetapkan sebagai
tersangka pengeroyokan dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa
seseorang berdasarkan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

 

Dari sepuluh pelaku itu, hanya MI dan GKPP (19) yang
dihadirkan dalam keterangan pers. Sedangkan delapan pelaku lainnya tidak
ditampilkan karena masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan para pelaku diketahui pelaku
penusukan yang menyebabkan korban tewas adalah GKPP. Mereka mengeroyok korban
pada Minggu (4/6/23) dini hari usai menggelar pesta minuman keras (miras).

Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas menegaskan tidak menolerir
untuk para pelaku dan akan tetap diproses hukum. Terhadap pelaku yang masih
dibawah umur akan diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.