Polres Bengkalis Pulangkan 28 PMI Ilegal ke Daerah Asal

polres bengkalis pulangkan 28 pmi ilegal ke daerah asal 59428

Bid TIK Polda Kepri – Bengkalis. Polres Bengkalis
memulangkan 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia yang
diamankan beberapa waktu yang lalu di sebuah wisma di Desa Selat Baru,
Kecamatan Bantan ke daerah asal masing-masing.

Sebanyak 28 PMI tersebut berasal dari Sulawesi Barat,
Lampung, Jawa Tengah, serta Nusa Tenggara Barat dan dua provinsi lainnya. Kita
akan pulangkan ke daerah masing-masing,” ungkap Kapolres AKBP Setyo Bimo
Anggoro, dilansir dari laman antaranews, Sabtu (10/6/23).

 

AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, dari pengungkapan kasus
ini, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka. Ketiganya Azman sebagai
koordinator, sementara Muslim dan Halim sebagai anggota yang mengakomodir di
lapangan.

“Tiga tersangka ini diringkus di tempat yang berbeda,
Muslim di Bengkalis, Azman di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan
Halim di Selat Panjang (Kepulauan Meranti),” jelas Kapolres.

Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo
Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.