Bid TIK Polda Kepri – Jayapura. Polda Papua mengklarifikasi adanya konflik antara seorang jurnalis berinisial ED dengan aparat Kepolisian saat Sidang Lanjutan Kasus Pembakaran Pasar Deiyai, Senin (3/4). Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kejadian tersebut berawal dari saudara ED yang akan memasuki ruang sidang untuk meliput dan ditahan oleh personel penjagaan di depan pintu. Pelarangan tersebut karena ruang sidang yang sudah cukup ramai dan penuh, sehingga tidak dapat dimasuki lagi.
“Personel juga saat itu hendak memeriksa HP sang jurnalis untuk memastikan dalam keadaan mati agar tidak menganggu jalannya sidang namun hal tersebut menjadi masalah antara ED dan personel yang berjaga hingga menimbulkan kesalahpahaman,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin .