Bid TIK Polda Kepri– Bengkulu. Ditreskrimsus Polda
Bengkulu meringkus B (48) karena menjual 24.434 ekor benih lobster (benur) di
Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, secara ilegal. Rencananya benur tersebut
akan dijual ke Vietnam.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko
Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi
menjelaskan, pelaku B telah ditetapkan tersangka serta ditahan di Mapolda
Bengkulu.
“Pelaku telah ditetapkan tersangka serta ditahan di
Mapolda Bengkulu,” jelas Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan
Riko Setiawan, dilansir dari regional.kompas, Senin (2/10/23).
Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, menambahkan, informasi
aktivitas pengumpulan dan jual beli benur ini bermula dari laporan masyarakat
di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang menyebut terdapat oknum menggunakan
lembaga koperasi sebagai tameng penangkaran benur.
“Dari info itu, polisi melakukan penyelidikan dan
didapati oknum B menggunakan koperasi seolah-olah menangkarkan benur. Namun di
balik itu tersangka melakukan jual beli benur ilegal,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan operasi
ilegal sejak 2020. Info awal benur tersebut akan dijual ke Vietnam. Tersangka
mengumpulkan benur dari masyarakat dibeli seharga Rp 7.500 per ekor selanjutnya
benur itu dijual di Vietnam seharga Rp 150 ribu per ekor.
“Namun terkait apakah tersangka selama ini pernah
ekspor ke Vietnam atau belum masih terus didalami. Tersangka dalam operasinya
bergerak sendiri,” ungkapnya.
Penyidik dalam menangani perkara terkait Sumber Daya Alam
ini melakukan pendekatan Multi-Door Approach (menggunakan berbagai macam
Peraturan Perundang-undangan)
untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Antara lain, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31 Tahun
2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah UU No 45 Tahun 2009. Selanjutnya
pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU No 21 Tahun 2019 tentang
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

