Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta SH, mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, Tipikor Polda Aceh akan membidik kasus pengadaan sapi tahun anggaran 2019 mencapai 200 ekor di Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tenggara.
Selain itu juga, Ditreskrimsus Polda Aceh akan melakukan penyelidikan pengadaan ternak sapi dan kambing tahun anggaran 2017 dan 2018 di Aceh Tenggara.
Dirreskrimsus Polda Aceh menjelaskan bahwa sepertinya proyek pengadaan ternak kambing dan sapi di Dinas Pertanian Agara ini menjadi “ladang” empuk pihak rekanan dan penyaluran ternaknya juga bermasalah di lapangan.
“Kita dalam waktu dekat ini akan Puldata dan Pulbaket di Aceh Tenggara. Kami berharap masyarakat maupun LSM dapat membantu tugas Kepolisian, untuk mencari indikasi kerugian Negara. Apabila terjadi indikasi kerugian Negara, maka kasus ini akan dituntaskan,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Aceh Tenggara menjadi atensi dan prioritas Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk menuntaskan berbagai persoalan dugaan korupsi di Aceh Tenggara baik dalam bentuk laporan resmi dari masyarakat dan juga informasi melalui media sosial (medsos).