Kapolda Maluku Turunkan Tim Untuk Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan di Ambon

kapolda maluku turunkan tim untuk segera tuntaskan kasus penganiayaan di ambon 61789

Bid TIK Polda Kepri – Ambon. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus melakukan
pengembangan kasus viralnya penganiayaan yang menyebabkan kematian di Kota
Ambon. Pelaku yang diketahui anak Ketua DPRD Ambon sudah ditetapkan sebagai
tersangka.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes. Pol.
M. Roem Ohoirat., mengatakan, dalam perkara ini Kapolda Maluku, Irjen. Pol.
Drs. H. Lotharia Latif, S.H.,
M.Hum., telah menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease agar kasus ini segera bisa
dituntaskan.

“Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin Dirreskrimum
untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon
agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang
paling berat,” ujarnya, dilansir dari iNews, Selasa (1/8/23).

Kombes. Pol. M. Roem Ohoirat mengungkapkan saat ini semua
bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera
diselesaikan.

 

“Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan
yang ada, sudah dipastikan berumur 18 tahun. Jadi tidak lagi masuk katagori
anak-anak tapi sudah dewasa,” jelasnya.

Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan dan bisa
dikembangkan dengan alat bukti yang ada untuk penerapan pasal ancaman lebih
berat.

Menurutnya kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta
Ambon. Dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.