[Disinformasi] SIM A Dapat Dimiliki dibawah Umur 17 tahun

disinformasi sim a dapat dimiliki dibawah umur 17 tahun 65652

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Beredar sebuah informasi
di media sosial X yang mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan
penduduk di bawah usia 17 tahun bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A
apabila telah memiliki SIM C.

 

Faktanya, tidak ada bukti yang konkret mengenai  klaim yang dimaksud dalam Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Diketahui disinformasi tersebut  merupakan satir yang dilemparkan salah
seorang masyarakat pasca keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji
materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).