Bid TIK Polda Kepri. Korban TKI Ilegal yang akan dikirim ke Malaysia berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Polisi juga berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial A (42 tahun) yang berperan sebagai penampung sekaligus mengurus pemberangkatan TKI ilegal ke Malaysia dari Batam.